Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Desa Tengguli Gencarkan Edukasi ke Warga

SAMBAS – Memasuki musim kemarau, Personel Bhabinkamtibmas Desa Tengguli, Polsek Sajad Bripka Dede K, terus meningkatkan upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Langkah antisipasi ini dilakukan dengan memberikan imbauan langsung secara door-to-door kepada warga binaannya di Desa Tengguli, Kecamatan Sajad, pada Senin (19/01/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak buruk serta sanksi hukum yang dapat menjerat pelaku pembakaran hutan secara sengaja.
Poin Utama Imbauan
Dalam kunjungannya, Bhabinkamtibmas menyampaikan beberapa pesan kunci kepada masyarakat:
* Dilarang Membakar Lahan: Warga diimbau tidak membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar, terutama saat cuaca terik dan angin kencang.
* Dampak Lingkungan: Mengingatkan bahaya kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan (ISPA) serta transportasi udara dan darat.
* Sanksi Hukum: Menjelaskan bahwa pelaku Karhutla dapat dijerat dengan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU PPLH dengan ancaman pidana penjara serta denda yang besar.
> "Kami mengajak seluruh masyarakat Desa Tengguli untuk bersama-sama menjaga lingkungan kita. Membuka lahan tidak harus dengan membakar. Mari kita cegah kabut asap demi kesehatan anak cucu kita," ujar personel Bhabinkamtibmas saat berdialog dengan warga.
>
Respon Masyarakat
Kapolsek Sajad menyatakan bahwa patroli dialogis dan sambang desa ini merupakan instruksi langsung untuk memastikan wilayah hukum Polsek Sajad bebas dari titik api (hotspot). Masyarakat Desa Tengguli menyambut baik kegiatan ini dan berkomitmen untuk melaporkan segera jika melihat adanya titik api di wilayah mereka.
Dengan adanya edukasi yang berkelanjutan, diharapkan kesadaran masyarakat meningkat sehingga angka kejadian Karhutla di Kabupaten Sambas, khususnya di Kecamatan Sajad, dapat ditekan secara signifikan.
Komentar
Posting Komentar