Cegah Karhutla Dikecamatan Paloh, Bhabinkamtibmas Polsek Paloh Ajak Warga Stop Melakukan Pembakaran Hutan Dan Lahan

Polda Kalbar Polres Sambas Polsek Paloh. Wilayah Kecamatan Paloh Kabupaten sambas sebagian besar adalah lahan dengan struktur tanah gambut yang rawan terjadinya kebakaran maka perlu memberikan pemahaman kepada warga yang profesinya sebagai petani dan pekebun untuk tidak melakukan pembakaran.
Sebagai negara hukum tentunya ada sanksi pidana kepada pelaku pembakaran hutan ataupun lahan, maka perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar Stop melakukan pembakaran.
Kapolsek Paloh AKP Sa'emni, SH mengatakan dalam hal pencegahan terjadinya karhutla maka yang dikedepankan adalah bhabinkamtibmas yang langsung bersentuhan dengan masyarakat untuk mensosialisaikan Stop Karhutla di desa binaannya masing-masing, minggu,17/1/26.
Paloh merupakan salah satu kecamatan dengan kategori rawan karhutla, bhabinkamtibmas selalu mengingatkan kepada warga akan bahaya dari dampak kebakaran hutan dan lahan,
Sangat di harapkan kepada masyarakat agar mengerti akan sanksi dan akibat dar asap yang ditimbulkan dapat menyebabkan infeksi saluran pernafasan ( ISPA ) sehingga tidak membuka lahan atau membersih lahan dengan cara di bakar, harap Kapolsek Paloh.
"Mencegah terjadinya karhutla, Bhabinkamtibmas selalu mensosialisasikan Stop Karhutla baik lewat tatap muka langsung dengan masyarakat dan juga menempelkan pamflet himbauan di tempat strategis agar masyarakat bisa paham dan tidak melakukan pembakarn hutan maupun lahan apalagi cuaca panas dan angin kuat dengan cepat memicu api semakin mambesar", ungkap Kapolsek Paloh.
Hukum bagi pelaku pembakaran di dikenakan pidana dengan melanggar UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 78 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Tahun 1999 " Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).
Penulis : Humas Polsek Paloh
Komentar
Posting Komentar