Kedepankan Problem Solving, Bhabinkamtibmas Polsek Sambas Berhasil Mediasi Sengketa Lahan di Desa Lubuk Dagang.

SAMBAS – Personel Bhabinkamtibmas Polsek Sambas kembali menunjukkan peran vitalnya dalam menjaga kondusivitas di tingkat desa. Melalui proses mediasi yang humanis, sengketa lahan seluas puluhan ribu meter persegi di Desa Lubuk Dagang berhasil diselesaikan secara damai, Jumat (09/01/2026).
Kegiatan mediasi yang berlangsung di Kantor Desa Lubuk Dagang ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Aipda Yuli Purwanto dengan didampingi Panit I Binmas Aipda Suhardiman. Hadir dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak yang bersengketa, yakni kelompok Alwi dan kelompok Darmaji, keduanya merupakan warga Dusun Lubuk Lagak.
Duduk Perkara Sengketa
Permasalahan bermula dari adanya klaim ganda atas lahan seluas 93.070 m² di wilayah Matang Toro, Dusun Lubuk Lagak. Lahan tersebut berada di wilayah perbatasan antara Desa Lubuk Dagang (Kec. Sambas) dan Desa Sabung (Kec. Subah).
Perselisihan memuncak karena kedua pihak memiliki legalitas yang berbeda:
* Kelompok Alwi: Mengantongi Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang diterbitkan Pemerintah Desa Lubuk Dagang.
* Kelompok Darmaji: Mengantongi SPT yang diterbitkan Pemerintah Desa Sabung.
Belum adanya kesepakatan batas desa yang definitif menjadi pemicu utama sengketa ini, meskipun secara historis berdasarkan peta desa tahun 1989, lokasi tersebut masuk dalam wilayah administrasi Desa Lubuk Dagang.
Kesepakatan Damai dan Solusi Bersama
Setelah melalui diskusi yang mendalam dan berpedoman pada bukti-bukti autentik, Bhabinkamtibmas bersama pemerintah desa berhasil mengarahkan kedua pihak pada kesepakatan mufakat:
1. Status Wilayah: Disepakati bahwa objek sengketa masuk dalam wilayah Desa Lubuk Dagang mengacu pada peta tahun 1989.
2. Pembagian Lahan: Mengingat lahan seluas 61.000 m² telah terjual oleh kelompok Alwi, maka sisa lahan seluas 32.070 m² diserahkan sepenuhnya kepada kelompok Darmaji.
3. Legalitas Baru: SPT lama yang diterbitkan oleh Desa Sabung akan ditarik, dan Pemerintah Desa Lubuk Dagang akan menerbitkan surat baru atas nama Darmaji untuk sisa lahan tersebut.
Wujud Polri Presisi
Kapolsek Sambas melalui Aipda Yuli Purwanto menyampaikan bahwa mediasi ini merupakan bentuk implementasi Perpol No. 01 Tahun 2021 tentang Polmas.
"Tujuan utama kami adalah mencegah konflik sosial di masyarakat. Dengan duduk bersama, kita cari solusi terbaik (win-win solution) agar kerukunan antar warga di Dusun Lubuk Lagak tetap terjaga," ungkap Aipda Yuli.
Proses mediasi yang berakhir pada pukul 10.30 WIB tersebut berjalan dengan aman dan tertib. Kedua belah pihak menerima hasil kesepakatan dengan lapang dada dan berkomitmen untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
Komentar
Posting Komentar