​Komitmen Polres Sambas; Satnarkoba Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Semparuk Berkat Laporan warga


Polres Sambas, Polda Kalbar - Polres Sambas kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sambas. Hal ini dibuktikan dengan berhasilnya Satresnarkoba Polres Sambas mengungkap seorang laki-laki berinisial A (42) yang melakukan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu pada Selasa (27/1/2026) sekira pukul 13.15 WIB. Penangkapan dilakukan di depan Alfamart Sintete, Desa Singaraya, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas.


Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasatnarkoba Polres Sambas Iptu Edy Sutrisno, S.H., M.H., menyampaikan kronologi awal penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga adanya aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh pelaku Sdr. A di wilayah Kecamatan Semparuk. Kemudian dengan dasar surat perintah tugas anggota Satresnarkoba Polres Sambas melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Tim Satresnarkoba langsung menyelidiki, membuntuti, dan menangkap pelaku saat berada di atas sepeda motor di lokasi kejadian.


"Dalam penggeledahan yang disaksikan langsung oleh warga, Anggota Satresnarkoba Polres Sambas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika."


"Barang bukti yang diamankan di antaranya berupa 1 paket plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu (bruto 1,06 gram) dan barang bukti lainnya. Terduga pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,"ujarnya.


Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Sambas untuk proses penyidikan lebih lanjut. 


Terhadap pelaku, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II Ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi, dan mengimbau agar terus menjalin sinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik.


Humas Polres Sambas

Komentar

Postingan populer dari blog ini

​*Responsif dan Solutif; Pamapta 1 Polres Sambas Mediasi Pertengkaran Pasangan Suami Istri melalui Problem solving*

​Hadir di Tengah Masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Beringin Kawal Penyaluran BLT Dana Desa

​*Kanit Samapta Polsek Sajad Hadiri Mini Lokakarya Penurunan Stunting, Tekankan Pentingnya Kesehatan Ibu dan Anak*