Pencurian di rumah warga, Polsek Pemangkat gerak cepat amankan diduga pelaku.

PEMANGKAT - Polsek Pemangkat Polres Sambas kembali menunjukkan keberhasilan dalam mengungkap tindak kejahatan, 2 orang pria berinisial EA (31 Tahun) dan DA (26 Tahun) yang diduga melakukan pencurian berhasil diamankan pada Sabtu (10/1/2026).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah warga Dusun Serdang Utara Desa Perapakan Kec. Pemangkat Kab. Sambas pada Senin (22/12/2025). Pelaku menggasak 1 buah tas yang berisikan perhiasan emas total 15,37 gram dan uang tunai Rp.15.000.000,- yang disimpan diatas rak piring dapur rumah korban.
Kejadian bermula saat korban hendak mencuci piring di pelantaran dapur sekira jam 10.00 WIB dan kemudian korban menaruh tas tersebut di atas rak piring, sekitar 30 menit korban mencuci piring selanjutnya hendak memandikan anak korban yang berumur 1 tahun 8 bulan kemudian korban melihat tas tersebut sudah tidak ada namun korban berfikiran lupa menaruhnya dimana. Setelah memandikan anaknya korban selanjutnya mencari tas tersebut kurang lebih 1 jam namun tidak ditemukan, tidak lama kemudian datang saksi H (Bibi korban) yang tinggal disebelah rumah korban memberitahukan bahwa melihat ada 2 orang pria menggunakan sepeda motor berhenti di rumah korban dan tidak lama langsung pergi.
Pada Selasa (23/1/2025) keluarga korban mendatangi diduga pelaku DA dan pada saat itu ia mengakui mengambil perhiasan emas dan langsung menyerahkannya, sedangkan uang tunai diambil oleh EA. Lalu pada Sabtu (10/1/2026) keluarga korban mendatangi EA di Gg. Pelita 2 Desa Penjajap untuk menanyakan perihal uang yang diambilnya akan tetapi ia mengakui bahwa uang tersebut telah habis dipergunakan, selanjutnya keluarga korban langsung membawa EA ke Polsek Pemangkat.
Personel Polsek Pemangkat yang menerima laporan lalu mengamankan pelaku EA beserta barang bukti, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku DA, saat ini kedua pelaku telah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Pemangkat untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Pemangkat AKP Ronald Deny Napitupulu, S.H., M.H. menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat dengan cepat, profesional dan prosedural demi memberikan rasa keadilan bagi korban.
"Kasus ini kami tangani sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan sangkaan Pasal 477 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP. Kami mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar" tutup Kapolsek Pemangkat.
Humas Polsek Pemangkat
Komentar
Posting Komentar