​*Polsek Sajingan Besar dan Satreskrim Polres Sambas Ungkap Pencurian Toko HP Yang Viral, Pelaku Ditangkap dalam 24 Jam.



Polres Sambas, Polda Kalimantan Barat – Berkat kolaborasi apik Polsek Sajingan Besar dan Satreskrim Polres Sambas, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah toko telepon seluler di Dusun Tanjung, Desa Sanatab, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, yang viral di media sosial pada Senin (26/1/2026), berhasil diungkap dengan cepat.


Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono, membenarkan penangkapan tersebut. 

"Pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial E (45), yang diduga kuat melakukan aksi pencurian di sebuah toko Ponsel pada Senin dini hari (26/01/2026) sekira pukul 03.30 Wib", ujarnya.


Aksi pencurian ini pertama kali diketahui oleh Sdr. H (29) pemilik toko pada Senin (26/1/2026) pagi sekira pukul 08.00 WIB. Saat hendak memulai aktivitas, korban menemukan bahwa puluhan unit handphone baik milik stok toko maupun milik pelanggan yang sedang diservis, serta belasan unit powerbank telah hilang dari etalase. Kemudian korban juga mendapati pintu belakang rukonya telah rusak dicongkel dan dalam keadaan terbuka.


Sdr. H selanjutnya memeriksa rekaman CCTV toko, yang menunjukkan seorang pria memaksa masuk melalui pintu belakang menggunakan alat diduga linggis atau pencongkel besi. Mengetahui kejadian tersebut, Sdr. H segera menghubungi Bhabinkamtibmas setempat, yang kemudian bersama Unit Reskrim Polsek Sajingan Besar menuju TKP.


Kapolsek Sajingan Besar AKP Ircham melalui Kanit Reskrim Polsek Sajingan Besar, IPDA Fredy Rico Sianipar, S.Hut, menyatakan bahwa setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sajingan Besar langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sambas. Kerja sama cepat Unit Reskrim Polsek Sajingan dan Satreskrim Polres Sambas tersebut membuahkan hasil dengan menangkap dan mengamankan pelaku inisial E di Desa Durian Kec. Sambas, pada Selasa (27/1/2026) sekira pukul 06.00 WIB.


Dalam penangkapan itu, petugas menyita dan mengamankan barang bukti, yakni 47 unit ponsel berbagai merek, 16 unit powerbank, satu unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku, serta peralatan seperti obeng, alat congkel ban, tas ransel, dan barang bukti lainnya.


Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Sambas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku, disangkakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.


Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk selalu waspada dan memastikan sistem keamanan tempat usaha terpasang dengan baik guna mencegah aksi kriminalitas serupa.


*HUMAS POLRES SAMBAS*

Komentar

Postingan populer dari blog ini

​*Responsif dan Solutif; Pamapta 1 Polres Sambas Mediasi Pertengkaran Pasangan Suami Istri melalui Problem solving*

​Hadir di Tengah Masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Beringin Kawal Penyaluran BLT Dana Desa

​*Kanit Samapta Polsek Sajad Hadiri Mini Lokakarya Penurunan Stunting, Tekankan Pentingnya Kesehatan Ibu dan Anak*