POLSEK SAJINGAN BESAR KAWAL SOSIALISASI PENETAPAN TAPAL BATAS DESA SANTABAN DAN DESA SIJANG

SAMBAS – Personel Polsek Sajingan Besar hadir dan melakukan pengamanan dalam kegiatan Sosialisasi Penetapan Tapal Batas antara Desa Santaban (Kecamatan Sajingan Besar) dan Desa Sijang (Kecamatan Galing) yang berlangsung di Gedung Merah Putih, Dusun Sasak, Desa Santaban, Senin (09/02/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Bupati Sambas Nomor 62 Tahun 2025 tanggal 23 Desember 2025 yang mengatur tentang peta penetapan batas wilayah antar kedua desa tersebut.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Tapem Kecamatan Sajingan Besar Sdri. Dedek Kurniasih, A. Md. Keb., Kepala Desa Santaban Sdr. Tedy, Bhabinkamtibmas Bripka Irwansyah, Babinsa Praka Jonio Alves Pereira, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perangkat desa setempat.
Kapolsek Sajingan Besar dalam laporannya menyampaikan bahwa kehadiran Polri di tengah masyarakat bertujuan untuk memastikan proses sosialisasi berjalan aman dan kondusif.
"Tujuan utama sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman yang jelas kepada warga mengenai Keputusan Bupati Sambas terkait batas wilayah. Kami berharap masyarakat dapat menerima ketetapan ini dengan baik demi terciptanya ketertiban administrasi dan keharmonisan antarwarga desa," ujar Bripka Irwansyah saat memberikan sambutan.
Dalam sesi pemaparan, Kasi Tapem Kecamatan Sajingan Besar menjelaskan detail titik koordinat sesuai aturan terbaru agar tidak terjadi sengketa lahan atau klaim sepihak di kemudian hari. Seluruh rangkaian acara yang dimulai pukul 10.30 WIB hingga 14.00 WIB ini berjalan dengan lancar, tertib, dan aman.
Pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus mendukung program pemerintah daerah dan menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif pasca penetapan tapal batas ini.
Penulis : Humas Polsek Sajingan Besar
Editor : Alfian Nunar / Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H.
Publish :
Komentar
Posting Komentar