Laporkan pelanggaran secara cepat dan aman, Ps. Kanitpropam Polsek Pemangkat sosialisasikan layanan Dumas Online Propam Polri.

Dalam upaya meningkatkan pelayanan dan mempermudah masyarakat apabila ingin melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polri, Ps. Kanitpropam Polsek Pemangkat Aiptu Hidayat sosialisasikan layanan Dumas Online Propam Polri kepada masyarakat pada Kamis (16/4/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang mekanisme penyampaian pengaduan yang mudah dan menjamin kerahasiaan identitas pelapor karena dilakukan secara online apabila merasa kurang puas terhadap kinerja personel Polri, dan jika menemukan adanya pelanggaran baik disiplin maupun kode etik yang dilakukan oleh personel Polri.
Dalam kesempatan tersebut Aiptu Hidayat menjelaskan mengenai tata cara penyampaian laporan cukup dengan memindai kode QR (Barcode) yang telah disebarluaskan di berbagai media resmi Polri, setelah itu mengisi formulir pengaduan, mencantumkan kronologi kejadian, dan melampirkan bukti dukung. Selain melalui Scan Barcode masyarakat juga dapat mengakses situs resmi Propam Polri https://yanduan.propam.polri.go.id./ untuk membuat aduan.
Kapolsek Pemangkat AKP Ronald Deny Napitupulu, S.H., M.H. menyampaikan bahwa langkah ini diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan internal sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam memperkuat integritas dan meningkatkan kepercayaan publik.
"Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa sistem pengaduan kini lebih terbuka dan efisien, partisipasi aktif dari masyarakat dalam melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polri akan membantu kami untuk memperbaiki diri dan menjaga marwah Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat" Tutup Kapolsek Pemangkat.
Humas Polsek Pemangkat
Komentar
Posting Komentar